Siska juga dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman tambahan.
Motif Kejahatan
Kapolres Agus Bahari menyatakan motif dari tindakan keji ini adalah faktor ekonomi.
"Motifnya karena ingin memenuhi kehidupannya sehari - hari, serta membayar hutang," jelasnya.
Selain itu, Eben diketahui telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum dan setelah melakukan aksi perampokan.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Dairi, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Detik-detik Siska Pasaribu Menangis saat Ditangkap Polisi, Kasus Rampok dan Bunuh Roida Sagala
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).