News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Baru Divonis Kasus Ujaran Kebencian, Patrick Papilaya Kini Berurusan dengan Gubernur Terpilih Maluku

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patrick Papilaya dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa. Padahal baru satu bulan lalu, Patrick Papilaya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Ambon terkait kasus ujaran kebencian terhadap ketua DPRD Ambon, Benhur Watubun.

Patrik mengatakan video yang ia unggah dengan durasi 7.10 detik di akun tiktok pribadinya @Patrickpapilayaii itu tak ada unsur pencemaran baik.

Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik

Seiring berjalannya waktu, Patrick Papilaya akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024).

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan terdakwa haruslah ditolak oleh majelis hakim dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhkan hukuman pidana.

Sebab terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya dengan pidana 1 tahun," kata majelis hakim.

Vonis ini lebin ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan 2 bulan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Usai membacakan putusan, Majelis hakim memberikan waktu 1 Minggu untuk menyatakan menerima atau menyatakan banding.

Sumber: (TribunAmbon.com/Tanita Pattiasina/Maula M Pelu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini