News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok dan Harta Kekayaan Wakapolsek KPYS Ambon Dicopot dari Jabatan Imbas 3 Anggota Banting Warga

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD mendekam dibalik jeruji besi tempat khusus (Patsus). Imbas dari tindakan arogansi 3 anggotanya, Ipda Aditya Rahmanda Wakapolsek KPYS Ambon dicopot dari jabatannya, ini sosok dan harta kekayaanya.

Melansir dari situs LHKPN KPK, Ipda Aditya hanya memiliki total harta kekayaan Rp 14.291.082.

Dalam laporan per tanggal 12 Januari 2024 itu, ia tercatat memiliki satu unit motor yakni Yamaha Mio tahun 2021 senilai Rp 7.000.000.

Dirinya tidak memiliki aset tanah dan bangunan, surat berharga, dan harta lainnya.

Bukan cuma satu unit alat transportasi saja, ia juga dilaporkan hanya memiliki harta bergerak lainnya dan setara kas senilai Rp7.291.082 dan tercatat tidak memiliki utang.

Bahkan, Wakapolsek KPYS Ipda Aditya Rahmanda juga tak melaporkan memiliki rumah dimana pun.

Massa dari Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus dan Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar aksi unjuk rasa di  Polda Maluku, Senin (23/12/2024). Mereka menuntut tiga oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan diproses hukum hingga tuntas.  (Tribunnews.com/TribunAmbon.com)

Berikut rincian harta kekayaan Wakapolsek KPYS Ipda Aditya Rahmanda: 

Menurut laporan di LHKPN, Wakapolsek KPYS Ipda Aditya Rahmanda baru pertama kali melaporkan harta kekayaannya.

Pertama kali saat dirinya di Kepolisian Daerah Maluku menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Elpaputih pada 12 Januari 2024. 

Tercatat ia hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp. 14.291.082.

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 7.000.000

1. MOTOR, YAMAHA MIO S SEPEDA MOTOR RODA DUA SKUTER
Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 7.000.000

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini