"Kasus ini mencuat setelah unggahan di medsos Instagram dan TikTok oleh seorang wanita berinisial PLP yang mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda AA sejak Maret 2024 sampai November 2024,"
"PLP baru melaporkan kejadian yang dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon 23 Desember 2024," ujarnya, Rabu (24/12/2024).
Dalam laporannya, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya.
Termasuk pemukulan hingga kekerasan lain yang menyebabkan luka fisik.
Dari pemeriksaan medis, sejumlah luka lebam di bagian tubuh korban juga dilaporkan.
Kombes Adiwijaya menyatakan, pihaknya tak memberi toleransi terhadap tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri.
"Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri,"
"Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Anggota Polda Jabar yang Aniaya Wanita Akhirnya Ditahan, Penyidikan Tetap Berlangsung
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama)