IKW langsung menghubungi pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut.
Sekitar 15 menit kemudian pihak kepolisian tiba di TKP dan dilakukan pengecekan terhadap suami korban.
Saat itu, suami korban (pelaku) diinformasikan masuk ke dalam kamar (jineng).
Polisi melihat terduga pelaku juga sudah tidak bernyawa dengan cara gantung diri.
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah benda yang diduga digunakan pelaku dalam aksi pembunuhan istrinya.
Serta benda yang digunakan pelaku saat mengakhiri hidupnya. Di antaranya palu, kayu reng sepanjang 60 sentimeter (Cm).
Baca juga: Siska Pasaribu Menangis Ditangkap Polisi, Suami Bunuh dan Rampok Tetangga di Dairi
Sementara untuk menghabisi dirinya, pelaku menjerat leher dengan selendang dan melilitkan kabel listrik yang masih aktif di kakinya.
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengungkapkan pelaku dan korban merupakan suami istri.
Mereka hanya tinggal berdua karena kedua anaknya bekerja di Jakarta dan Amerika Serikat.
"Korban dihabisi menggunakan sebuah palu dan batangan kayu, dengan cara memukulkan kayu dan palu di bagian tubuh korban berulangkali secara membabi buta," ujar Winangun saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
"Usai menghabisi istrinya di pekarangan rumah, pelaku lalu mengakhiri hidup di tangga jineng," lanjutnya.
Surat Wasiat Berisi Curhatan Suami hingga Warisan
Terkait pemicu persoalan, Winangun mengatakan pihaknya masih mendalami. Namun diduga ada selisih paham antara pelaku dan korban.
"Diduga sebelum peristiwa tersebut terjadi, keduanya sempat cekcok. Motifnya diduga hubungan suami istri ini tidak harmonis," kata Winangun.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa surat wasiat di tempat kejadian.