"Pelaku akan dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujarnya.
Ibu dan Anak Disekap
Kasus penyekapan ibu dan anak juga pernah terjadi di Kepulauan Bangka Belitung pada Desember 2024 lalu.
Wanita bernama Nadya (22) dan anaknya yang masih berusia satu tahun menjadi korban penyekapan sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Beruntung, keduanya kini telah diselamatkan oleh dua orang pengacara, Andi Kusuma dan Budiono.
Dua orang tersebut datang ke lokasi penyekapan bersama aparat kepolisian.
Nadya pun menceritakan, bagaimana bisa ia jadi korban penyekapan.
"Saya dan suami serta anak pertama kami, merantau ke Pulau Bangka dari Palembang tiga bulan lalu,"
"Suami saya kemudian bekerja, diterima sebagai supir dump truck di PT PMM di Bakam," tutur Nadya mengawali ceritanya sembari mengelus kepala sang putra.
Mengutip Pos Belitung, suaminya yang baru sebulan bekerja tersebut ternyata dituduh mencuri solar oleh pihak perusahaan.
Sang suami setelah dituduh pun lalu kabur meninggalkan pekerjaan beserta keluarganya.
Tak lama, kemudian pihak perusahaan mendatangi Nadya dan menjemputnya bersama anaknya.
Baca juga: Pria di Jatinegara Disekap Orang Tak Dikenal Mengaku Polisi, Istri Korban Diminta Bayar Rp 2 Miliar
"Sekitar dua bulan lalu kami dijemput, kemudian dibawa ke ruangan tempat kami disekap,"
"Waktu itu mereka bilang kalian tidak boleh pulang sampai suami saya ke sini," ungkapnya.
Nadya mengaku ditempatkan di ruangan seluas 2x2 meter.