News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menuai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lintas Generasi: Jaminan Hari Tua hingga Jaring Pengaman PHK

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Drajat Sugiri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LINTAS GENERASI - Generasi X, Milenial, hingga Gen Z merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai fase kerja. Mulai dari dana pensiun, modal usaha, dan jaring pengaman.

Saat proses pencairan dana itu, Ardianto mengaku sangat dimudahkan.

Pasalnya, seluruh prosesnya dilakukan secara online dan hanya butuh waktu satu hari saja untuk menyelesaikan semuanya.

Menurut Ardianto, hal tersebut memudahkan dirinya untuk mengurus seluruh proses pencairan dananya karena tidak perlu menunggu waktu lama.

"Kalau proses sudah online semua, tinggal upload dan akses online, jadi prosesnya mudah dan tidak menunggu lama," ungkapnya kepada Tribunnews, Jumat (7/11/2025).

Dia juga mengaku puas dengan pelayanan online di BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan proses pencairan tersebut.

"Sangat puas, karena pelayanan online semua jadi mudah," katanya.

Dana JHT yang dicairkan Ardianto sangat bermanfaat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Hingga pada akhirnya Ardianto kembali mendapat pekerjaan sebagai karyawan di perusahaan garmen.

Setelah itu, Ardianto saat kembali melanjutkan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, adanya BPJS Ketenagakerjaan membuat Ardianto cukup merasa nyaman.

Ia tidak khawatir apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga ke depannya, karena sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin.

"Sudah cukup merasa nyaman. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, kita tidak terlalu khawatir jika terjadi kecelakaan dan hal-hal lainnya," ujar Ardianto.

Komitmen Lindungi Pekerja

Sementara itu pemerintah berkomitmen melindungi para pekerja melalui dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia.

Peraturan ini akan melindungi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono, mengatakan tidak tanggung-tanggung dalam kebijakan terbaru ini.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan.

"Jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25% pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta," ungkapnya kepada Tribunnews melalui keterangan tertulis. 

Melalui PP ini, lanjutnya, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Adapun sampai dengan bulan Maret 2025 pembayaran manfaat klaim JKP di Surakarta sebanyak 4.300 kasus dengan manfaat sebesar Rp6.06 Miliar naik 4300% dibandingkan Maret 2024 sebanyak 178 kasus dengan manfaat sebesar Rp.141juta.

Sedangkan untuk pembayaran JHT sebanyak 18.104 kasus sebesar Rp.223,7miliar, JKM sebanyak 418 kasus sebesar Rp6,1 miliar, JKK sebanyak 5.616 kasus sebesar Rp.13,4 miliar dan JP sebanyak 3.676 kasus sebesar Rp.3,6 miliar.

Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan.

Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14?n iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.

"Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya," ungkapnya.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini