1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
3. Asli hasil cetakan (print out) Kartu Pendaftaran SSCN 2018;
4. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002.
Catatan:
Surat keterangan lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
5. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
6. Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
a) akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar,
b) fotokopi KTP orang tua (bapak kandung atau ibu kandung),
c) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak atau ibu) pelamar adalah asli Papua.
Baca: Jam 23.59 Malam Pendaftaran CPNS Ditutup, 8 Formasi Dokter Spesialis di Pemkot Denpasar Masih Kosong
7. Khusus untuk pelamar formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;
8. Bagi pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat dan formasi penyandang disabilitas yang tidak melampirkan persyaratan sebagaimana poin 6 dan 7 dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Pengumuman jadwal seleksi CPNS 2018 Kemendikbud lebih jelas klik di sini.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)