Mengenai jadwal, waktu, dan tempat ujian SKD dapat dilihat melalui website https://kemenag.go.id.
Bagi peserta yang tidak dapat mengikuti SKD akan dinyatakan gugur.
Selain itu, peserta tes SKD CPNS Kemenag wajib membawa:
- Cetakan (print out warna) Kartu Peserta Ujian
- Membawa e-KTP asli/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan.
Bagi yang tidak memiliki e-KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang mencantumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN
- Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pecncatatan Kecamatan, serta wajib membawa identitas asli lain seperti SIM atau paspor.
Seperti diketahui, Kemenag menduduki peringkat kedua sebagai instansi terbanyak yang dipilih oleh pelamar pada pendaftaran CPNS 2018.
Setidaknya, 250 ribu lebih pendaftar yang akan memperebutkan 17.175 formasi di Kemenag.
Kebutuhan tenaga guru menjadi porsi yang paling besar, yaitu sebanyak 12.000.
Disusul dosen sebanyak 4.485, penyuluh Islam 34, penyuluh Kristen 11, penyuluh Katolik 6, penyuluh Hindu 4, penyuluh Buddha 3, penyuluh Konghucu 2, penghulu 132, Jabatan Fungsional Tertentu 453, dan pelaksana 45.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)