News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Kehidupan John Kei Si 'Godfather of Jakarta', Pembunuh yang Kini Bertobat di Penjara

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-fakta kehidupan John Kei sebelum dipenjara hingga kini telah bertobat.

John Kei disebut-sebut memiliki bisnis jasa pengamanan, jasa penagihan, jasa konsultan hukum, dan pemilik sasana tinju Putra Kei yang memberi pemasukan pada keluarga John.

Namun kehidupan John Kei tidak bisa lepas dari catatan kriminal.

Bahkan John Kei sempat disandingkan dengan mafia di Italia dan diberikan gelar 'Godfather of Jakarta' karena bisnisnya seperti mafia.

4. Kasus John Kei yang Berurusan dengan Aparat

Dilansir dari Kompas.com, Pada tanggal 12 Oktober 2004, nama John Kei kembali dikaitkan dengan Basri Sangaji.

Basri tewas ditembak di bagian dada saat berada di dalam kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan. Di dalam kasus ini, John Kei lolos dari jeratan hukum karena tidak terbukti terlibat.

Pada tanggal 11 Agutus 2008, John bersama adiknya, Tito Refra, benar-benar harus hidup di balik bui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menganiaya dua pemuda

Pada 4 April 2010, massa Kei bentrok di klub Blowfish dengan massa Thalib Makarim dari Ende, Flores. Dua anak buah John tewas.

Perseteruan antara massa dari Flores dengan loyalis John juga kembali terjadi saat persidangan kasus Blowfish digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 September 2010.

Terakhir, John Kei berurusan dengan aparat pada kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung.

Ayung yang menjadi korban John Kei sempat menjadi sorotan saat dirinya muncul dalam kasus Hambalang dengan terdakwa mantan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Nyawa Ayung dihabisi di sebuah kamar hotel 2701 di kamar Swiss-Belhotel, Sawah Besar pada Selasa, 27 Januari 2012 lalu.

Ia ditemukan tewas dalam keadaan luka parah di bagian leher dan puluhan luka tusukan pada sekujur tubuhnya.

5. Vonis 16 Tahun Penjara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini