TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa pembunuhan keluarga di Bekasi, Jawa Barat menyita perhatian publik.
Pembunuhan dilakukan secara keji lantaran juga dilakukan terhadap anak-anak korban yang tidak bersalah apa-apa.
Kejadian keji itu menimpa sebuah keluarga di Jalan Bojong Nangka 2 RT 002 RW 07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Adapun empat orang korban yang dibunuh yakni Diperum Nainggolan kepala keluarga berusia 38 tahun, Maya Boru Ambarita isteri berusia 37 tahun, Sarah Boru Nainggolan anak berusia sembilan tahun, dan Arya Nainggolan anak berusia tujuh tahun.
Baca: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Kronologi, Penuturan Saksi hingga Hasil Forensik
Peristiwa pembunuhan di Bekasi mengingatkan peristiwa pembunuhan-pembunuhan satu keluarga sebelumnya.
Berikut Tribunnews.com merangkumnya:
1. Pembunuhan satu keluarga di Pulomas.
Publik tentu masih ingat dengan peristiwa pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Pulomas.
Kejadian itu terjadi pada akhir 2016.
Para pelaku menyekap 11 penghuni rumah dan menyebabkan 6 orang di antaranya tewas.
Enam korban tewas yakni Dodi, Diona Andra Putri (putri pertama Dodi dari mantan istri kedua), Dianita Gemma Dzalfayla (berusia 9 tahun, putri ketiga Dodi dari mantan istri kedua), Amalia calista (teman Gemma), Yanto dan Tarso (keduanya sopir).
Atas kasus pembunuhan itu, pada 17 September 2018 Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas.
Baca: 2 Tahun Sudah Kasus Pembantaian Keluarga Dodi Triono Berlalu, Begini Nasib Rumah di Pulomas Kini
Vonis hukuman mati diberikan majelis hakim kepada terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang.
Sedangkan hukuman seumur hidup dijatuhkan kepada terdakwa Alfin Sinaga.