News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan di Bekasi

Deretan Pembunuhan Satu Keluarga Selain di Bekasi, Pulomas hingga Pembakaran oleh Kartel Narkoba

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah korban dugaan pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2, RT02 RW07 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi

TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa pembunuhan keluarga di Bekasi, Jawa Barat menyita perhatian publik.

Pembunuhan dilakukan secara keji lantaran juga dilakukan terhadap anak-anak korban yang tidak bersalah apa-apa.

Kejadian keji itu menimpa sebuah keluarga di Jalan Bojong Nangka 2 RT 002 RW 07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Ptugas memasang police line di kediaman korban pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (13/11/2018) pagi. (WARTA KOTA/MUHAMAD AZZAM)

Adapun empat orang korban yang dibunuh yakni Diperum Nainggolan kepala keluarga berusia 38 tahun, Maya Boru Ambarita isteri berusia 37 tahun, Sarah Boru Nainggolan anak berusia sembilan tahun, dan Arya Nainggolan anak berusia tujuh tahun.

Baca: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Kronologi, Penuturan Saksi hingga Hasil Forensik

Peristiwa pembunuhan di Bekasi mengingatkan peristiwa pembunuhan-pembunuhan satu keluarga sebelumnya.

Berikut Tribunnews.com merangkumnya:

1. Pembunuhan satu keluarga di Pulomas.

Publik tentu masih ingat dengan peristiwa pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Pulomas.

Kejadian itu terjadi pada akhir 2016.

Para pelaku menyekap 11 penghuni rumah dan menyebabkan 6 orang di antaranya tewas.

Enam korban tewas yakni Dodi, Diona Andra Putri (putri pertama Dodi dari mantan istri kedua), Dianita Gemma Dzalfayla (berusia 9 tahun, putri ketiga Dodi dari mantan istri kedua), Amalia calista (teman Gemma), Yanto dan Tarso (keduanya sopir). 

Rumah mewah kediaman almarhum Dodi Triono yang menjadi lokasi perampokan berujung pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (31/12/2016), yang kini telah dipasang garis polisi. TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Atas kasus pembunuhan itu, pada 17 September 2018 Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas.

Baca: 2 Tahun Sudah Kasus Pembantaian Keluarga Dodi Triono Berlalu, Begini Nasib Rumah di Pulomas Kini

Vonis hukuman mati diberikan majelis hakim kepada terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang.

Sedangkan hukuman seumur hidup dijatuhkan kepada terdakwa Alfin Sinaga.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini