Pada akhirnya Baiq Nuril dinyatakan bebas pada Juli 2017 dikarenakan PN Mataram menilai tidak melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (1) sebagaimana dakwaan Jaksa.
Baca: Fakta Kasus Baiq Nurul, Korban Pelecehan Seksual yang Sempat Bebas Kini Terancam Dibui
Pada 26 September 2018, Baiq Nuril kembali divonis 6 bulan penjara dengan denda Rp 500 juta setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA.
Dalam akun @safenetvoice, Baiq Nuril meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan atas kasusnya ini.
Baca: Kisah Perjuangan Baiq Nuril yang Dilecehkan Seksual oleh Atasan
Melasir dari Kompas.com, Nuril dijerat dengan pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU ITE nomor 19 tahun 2016, sempat ditahan di Rutan Mataram hingga menjadi tahanan kota dan 26 Juli 2017 Nuril dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh PN Mataram.
Saat vonis, hakim yang memimpin persidangan ketika itu pun menangis, terharu melihat perjuangan Nuril membela dirinya.
Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Kepala PN Mataram, Albertus Usada pada Kompas.com 26 Juli 2017 silam, mengakui menitikkan air mata bahkan sempat tersedu usai menyatakan putusan bahwa Nuril bebas dari segala tuntutan jaksa.
Pascadivonis bebas itu, Nuril dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Untuk bertahan hidup, Nuril membuat kue pesanan dari para tetangga dan sahabatnya.
Sementara, suami tak lagi bisa bekerja di Gili Trawangan, Isnaini bekerja serabutan.
Kehidupan mereka tak menentu karena kasus yang menjerat Nuril. Kini, putusan MA makin membuat mereka terpuruk.
(Tribunnews.com/Whiesa)