"Meneruskan Pesan WhatsApp dari Mas Joko Jumadi, Salah Satu Kuasa Hukum Ibu Nuril.
“Menggalang Dukungan untuk Membantu Ibu Nuril”
Bantu lewat http://kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril," tulis Rio.
Sebelumnya, Nuril dijerat dengan pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU ITE nomor 19 tahun 2016, sempat ditahan di Rutan Mataram hingga menjadi tahanan kota dan 26 Juli 2017 Nuril dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh PN Mataram.
Saat vonis, hakim yang memimpin persidangan ketika itu pun menangis, terharu melihat perjuangan Nuril membela dirinya.
Baca: Fakta Kasus Baiq Nuril, Tagar #SaveIbuNuril hingga Kepala Sekolah yang Dapat Promosi Jabatan
Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Kepala PN Mataram, Albertus Usada pada Kompas.com 26 Juli 2017 silam, mengakui menitikkan air mata bahkan sempat tersedu usai menyatakan putusan bahwa Nuril bebas dari segala tuntutan jaksa.
Pasca divonis bebas itu, Nuril dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Untuk bertahan hidup, Nuril membuat kue pesanan dari para tetangga dan sahabatnya.
Sementara, suami tak lagi bisa bekerja di Gili Trawangan, Isnaini bekerja serabutan.
Kehidupan mereka tak menentu karena kasus yang menjerat Nuril. Kini, putusan MA makin membuat mereka terpuruk.
(Tribunnews.com/Whiesa)