Pada Juli 2018 lalu, M dan Ar melakukan hubungan badan di sebuah kamar hotel.
M kemudian merekam aktivitas tersebut menggunakan kamera digital.
"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhannya menggunakan kamera digital yang disangga tripod," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).
Pada Oktober 2018, Ar meminta file video mesum tersebut kepada M.
Saat video sudah diterima, teman Ar ternyata mengetahui hal tersebut.
Baca: Kronologis Video Mesum Siswi SMA di Karawang Bisa Beredar dan Ditonton di Ruang Kelas
Temannya lalu menyalin file video mesum tanpa sepengetahuan Ar.
"Ar bukan yang menyebarkan video (Video Mesum) tersebut. Video itu disebar tanpa sepengetahuan AR oleh temannya," kata Slamet.
3. Penangkapan M oleh Polisi
Anggota Satreskrim Polres Karawang telah menangkap M terkait kasus video porno tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).
"M sudah kami amankan terkait kasus video mesum yang beredar itu. Dalam video mesum itu, M sebagai pemeran," jelasnya.
M mengaku kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang jika ia adalah pemeran dalam video mesum itu.
M juga mengaku bahwa dirinya adalah otak di balik perekaman video mesum tersebut.
Atas perbuatannya itu, kata Slamet Waluyo, M akan dikenakan pasal terkait perlindungan anak.