Kemampuannya itu diperoleh dari hasil belajar secara otodidak.
8. Motif Ekonomi
JD mengakui bahwa ada motif ekonomi dibalik perbuatannya, dan dia juga melakukan pekerjaan itu seorang diri.
9. JD telah menyesal
JD mengatakan bahwa dia menyesal atas aksi yang dilakukannya.
Selama ini dia merasa aman, karena jarang membaca berita soal penangkapan pelaku penyebar hoaks.
Oleh sebab itu, ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarganya, rakyat Indonesia, Polri, dan teman-temannya.
"Saya imbau kepada seluruh teman-teman di media sosial, yang masih memilki akun IG, Facebook, Twitter atau yang lainya, yang digunakan untuk sebar provokasi, kebencian, hoaks, dan gibah, agar berhenti lakukan hal tersebut," ujar JD.
Tersangka yang sudah ditahan sejak 15 Oktober 2018 itu tak mengira akan ditangkap polisi.
Baca: Sebar Hoaks Dari Ahok ke Jokowi, Admin Akun IG sr23_official Tak Sangka Ditangkap Polisi
Tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam pidana 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Vebri)