News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mapolsek Ciracas Dirusak

Fakta Terbaru Polsek Ciracas Dibakar, Kapolsek Kembali Bertugas Hingga Kecaman AJI

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Ciracas, Kompol Agus Widar, terlihat di halaman Polsek Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (14/12/2018).

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers.

Baca: Daftar 5 Pelaku Pengeroyokan TNI yang Diburu Massa Pembakar Polsek Ciracas,1 Masih Buron

Karena mereka melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik.

Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

"Maka dari itu, kami mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan pers melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian," ujar Erick.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini