Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers.
Baca: Daftar 5 Pelaku Pengeroyokan TNI yang Diburu Massa Pembakar Polsek Ciracas,1 Masih Buron
Karena mereka melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik.
Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
"Maka dari itu, kami mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan pers melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian," ujar Erick.
(Tribunnews.com/Whiesa)