News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Sosial Media

Cinta Lokasi di Waterboom, Berujung Pernikahan Dini Anak Laki-laki 9 Tahun dengan Perempuan 14 Tahun

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cinta Lokasi di Waterboom, Berujung Pernikahan Dini Anak Laki-laki 9 Tahun dengan Perempuan 14 Tahun.

Kembali terjadi pernikahan dini seorang anak laki-laki berusia 9 tahun dengan anak perempuan berusia 14 tahun. Keduanya menikah setelah bertemu di sebuah waterboom.

TRIBUNNEWS.COM - Kembali viral berita pernikahan dini seorang anak laki-laki berusia 9 tahun dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Informasi ini pertama kali dibagikan oleh akun @makassar_iinfo pada Senin (17/12/2018).

Dalam unggahan tersebut disebutkan jika kisah cinta mereka bermula dari pertemuan di waterboom.

Baca: Heboh Bocah 9 Tahun Nikahi Gadis 14 Tahun, Ternyata Pernikahan Dini Bahayakan Nyawa

Keduanya lalu memutuskan untuk menikah di usia muda.

Terdapat sejumlah foto-foto pernikahan mereka dengan nuansa dominan putih.

Pempelai perempuan mengenakan gaun putih dan jilbab berwarna senada dengan kombinasi warna abu-abu.

Sedangkan mempelai laki-laki berbalut baju koko putih lengkap dengan sorban bermotif kotak-kotak merah putih.

Pernikahan digelar sangat sederhana, tampak sepasang kursi pengantin yang dihiasi kain merah muda.

Dekorasi yang digunakan hanya mengandalkan gordyn dan spanduk bergambar foto pengantin.

Tatapan bahagia terpancar dari keduanya saat melakukan prosesi suapan satu sama lain.

Terlihat pula kue tart bernarna merah muda dengan tulisan Happy Wedding di atasnya.

Pada keterangan foto itu tertulis, "Istrinya umur 14 tahun dan suaminya umur 9 tahun, dua insan ini disatukan dalam ikatan pernikahan...

Mereka berdua pertama kali bertemu saat main waterboom di permandian... Bagaimana kalian yang pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung di nikahi...

Jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah...

Kisah : Asma Wilgalbi ❤ Habibie (16 Desember 2018)"

Namun, bukannya mendapatkan doa pernikahan ini justru dipenuhi dengan komentar-komentar negatif dari warganet.

Baca: Pernikahan Dini di Kabupaten Bantaeng: Siswa Baru Lulus SD Nikahi Gadis 17 Tahun

Ada sejumlah alasan yang melatari fenomena ini, salah satunya adalah untuk menghindari zina.

Dilansir dari Nakita.id, Koordinator komunikasi dan advokasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Frenia Nababan beranggapan jika masyarakat Indonesia masih sering memiliki pemikiran untuk 'lompat pagar' soal pacaran.

Tak sedikit masyarakat beranggapan jika pernikahan adalah jalan terbaik untuk menghindari zina.

"Orang dewasa bisa memberikan informasi apa yang boleh dan tidak," ujar Frenia.

Informasi yang diberikan misalnya menyangkut hubungan seksual yang tidak boleh dilakukan, batasab pacaran dan apa resiko yang akan terjadi jika hal itu dilanggar.

"Kita juga bisa ikut terlibat dalam pengawasan, tidak memberi anak jalan sendiri," lanjut Fernia.

Undang-undang yang berlaku di Indonesia

Berdasarkan UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum erusia 18 tahun dan mereka yang masih dalam kandungan.

Selain itu, pernikahan dini termasuk kekerasan terhadap anak, karena Hak tumbuh kembang mereka jadi terhambat.

Sedangkan pada perempuan sistem reproduduksi mereka belum siap untuk mengandung apalagi melahirkan.

Dikutip oleh Kompas.com, mahkamah Konstitusi (MK) telah menaikkan btas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji meteri Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi. Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya," tutur hakim lainnya Saldi Isra.

Baca: Viral Bocah 14 Tahun Nikahi Gadis 15 Tahun di Kalsel, Begini Dampak Negatif Pernikahan Dini

Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.

"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.

Maka dari itu, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU perkawinan.

"Meminta pembuat UU paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," sambung Anwar.

Adapun pada tahun 2015, MK menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun.

Kala itu, majelis hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

(Tribunnews.com /Bunga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini