"Alasan dari hasil pemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya."
"Kemudian langsung dijemput paksa dirumah, langsung dilakukan penganiayaan pukul 10-11 malam baru dikembalikan."
"Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," ungkapnya dalam tayangan di Metro TV.
Baca: 6 Fakta Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan: Diperiksa Selama 6 Jam Lebih dengan 34 Pertanyaan
3. Penahanan Habib Bahar murni kasus hukum
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, penahanan Bahar bin Smith adalah murni kasus hukum dan tidak ada maksud dan tujuan lain.
Iqbal juga mengatakan, Polri sangat menghormati keberadaan para pemuka agama.
Penahanan Bahar bin Smith tak ada kaitannya dengan unsur-unsur kriminalisasi ulama.
“Ditahan itu murni kewenangan penyidik, ketika penyidik menetapkan (tersangka) harus ditahan, karena mungkin untuk proses penyidikan."
"Sekali lagi ini murni kasus hukum, kita menghormati asas equality before the law,” ujar Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal menegaskan jika proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut terkait perbuatan melawan hukum.
4. Mapolda Jabar telah tetapakan 6 tersangka
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, selain Habib Bahar bin Smith, pihaknya juga telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.
"Dari kasus ini kita sudah menetapkan 5 tersangka. Dua orang berinisial AG dan BA, sudah ditahan di Polres Bogor."
"Kemudian tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar," terang Irjen Pol Agung Budi Maryoto