Habib Bahar bin Smith baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Selasa (18/12/2018) malam.
5. Sudah sepakat damai
Pengacara Habib Bahar Aziz Yanuar menjelaskan jika peristiwa penganiayaan ini terjadi karena kesalahpahaman.
Peristiwa tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh masing-masing pihak.
"Yang melaporkan itu bukan korban, tapi orangtua dari korban dimana orangtua dari korban sebenarnya sudah menemui kata sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ucapnya melalui sambungan telepon dalam Youtube Special Report iNews TV.
"Beberapa waktu lalu sudah menempuh itu damai, akan tetapi yang menimbulkan tanda tanya, korban ini sudah sembuh dan tak perlu dirawat di rumah sakit."
"Akan tetapi bagaimana mereka berdua informasinya berada di rumah Sakit Polri Sukanto, dan tak sembarang orang bisa kunjungi beliau dan tak bisa sembarang orang bertemu mereka" tambahnya.
6. Habib Bahar disebut hendak melarikan diri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pihak kepolisian mendapat kabar jika Habib Bahar bin Smith disebut hendak melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.
Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo tak menjelaskan siapa pimpinan tertinggi tersebut.
Informasi dari tim penyidik di lapangan, Habib Bahar bin Smith telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.
7. Tanggapan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi turut merespons kasus oknum ulama yang berkasus hukum.
Ia menegaskan oknum ulama yang terjerat kasus hukum jangan diartikan sebagai langkah kriminalisasi hukum.
"Ini jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah kriminalisasi ulama," kata Jokowi saat berpidato dalam acara Deklarasi Akbar Ulama Madura Bangkalan di Pilpres 2019, Rabu (19/12/2018), di Gedung Serba Guna Rato Ebuh, Bangkalan, Jatim, seperti dikutip dari TribunJabar.id dari Antara.
Jokowi menambahkan jika dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum.
"Misalnya, mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi bukan dengan saya. Ya mesti seperti itu. Masa mukuli sampai berdarah-darah. Saya sih enggak ngerti."
"Mesti polisi bertindak kalau ada kasus hukum seperti itu. Kalau enggak ada kasus lalu dibawa ke hukum, ngomong saya. Kalau ada kasus hukum, ya saya sulit," kata Jokowi.
(Tribunnews.com/Miftah)