TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith resmi ditahan oleh Mapolda Jabar pada Selasa (18/12/2018) atas kasus dugaan penganiayaan anak.
Pihak kepolisian kemudian memberikan keterangan kronologi dari kejadian tersebut.
Kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Habar bin Smith juga turut mendapatkan tanggapan dari Presiden Jokowi.
Penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018) dan pada pemanggilan tersebut Habib Bahar sudah menyandang status sebagai tersangka.
Baca: Buka Suara Atas Kasus Habib Bahar, Fadli Zon Disentil di Twitter
Baca: 4 Fakta Terbaru Kasus Habib Bahar: Kronologi Penganiayaan dan Dugaan Hendak Kabur
Baca: Kronologi Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Habib Bahar bin Smith, Korban Diculik dari Rumahnya
Berikut fakta terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/12/2018).
1. Kronologi penganiayaan
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith.
Pada Sabtu (1/12/2018) kedua Korban Za dan CAJ dijemput paksa oleh orang-orang suruhan dari tersangka Habib Bahar bin Smith dari rumahnya masing-masing.
Keduanya dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyah di Kabupaten Bogor.
Di lokasi tersebut korban dipukuli secara bergantian.
"Kedua korban dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyin di Kabupaten Bogor. Di lokasi inilah korban dipukuli secara bergantian dan diduga atas perintah Bahar."
"Akibatnya korban mengalami luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Bagus menjelaskan lebih rinci mengenai kejadian tersebut.
Kedua korban dijemput sekitar pukul 10.30 WIB, tapi orang tua korban menghalangi penjemputan paksa tersebut.