TRIBUNNEWS.COM - Massa Masyarakat Surabaya menuntut ganti rugi atas kasus jalan Gubeng Surabaya Ambles pada Jumat (21/12/2018). Berikut sejumlah berita terbaru kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles.
Seperti diketahui, sebagian badan Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tiba-tiba ambles pada Selasa (17/12/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Jalan Gubeng yang ambles berada sekitar toko tas Elizabeth, Bank Negara Indonesia, dan kantor harian Kompas yang berada di jalan yang sama.
Jalan Gubeng dilaporkan ambles dengan kedalaman kurang lebih 15 meter dan lebar sekitar 50 meter.
Beruntung, peristiwa tersebut tak menelan korban jiwa.
Baca: 3 Fakta Terbaru Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Masyarakat Tuntut Rp 300 Miliar
Meski demikian, hingga saat ini polisi terus menyelidiki dan berusaha mengusut tuntas siapa yang harus bertanggung jawab atas hal tersebut.
Berikut fakta terbaru Jalan Gubeng Surabaya ambles, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Minta Ganti Rugi
Kasus Jalan Gubeng Surabaya yang ambles disikapi serius oleh masyarakat Surabaya dan dipastikan berbuntut panjang.
Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Surabaya Menggugat dampak kerugian akibat Jalan Gubeng Surabaya ambles, ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (21/12/2018).
Massa yang mengatasnamakan masyarakat Surabaya tersebut mendaftarkan gugatan dengan class action.
Baca: Tinjau Jalan Gubeng Ambles, Wali Kota Risma Pakai Kursi Roda, Tunggu Pengerjaan Proyek hingga Malam
Mereka didampingi kuasa hukum, M Sholeh, menggugat karena secara tidak langsung mengalami kerugian.
Kerugian tersebut akibat rusaknya Jalan Raya Gubeng Surabaya, yang menjadi salah satu fasilitas umum vital di Surabaya.
"Yang selalu dipikirkan oleh Pemkot Surabaya adalah jalan itu bisa berfungsi kembali," ujar M Sholeh.