Rangkuman dari TribunnewsBogor.com dan Tribun Jogja, Ahok bebas lebih cepat dari 2 tahun masa tahanannya karena telah menerima tiga remisi sebelumnya.
Remisi pertama diterima Ahok saat Hari Raya Natal 2017 sebanyak 15 hari.
Remisi kedua, Ahok menerimanya saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia, sebanyak dua bulan.
Remisi ketiga saat Hari Raya Natal 2018, sebanyak 1 bulan.
Jadi, Ahok total akan mendapat total remisi selama 3 bulan 15 hari.
Jika tak ada halangan lagi, maka Ahok bebas pada 24 Januari 2019.
Sebelumnya Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dipidana penjara selama dua tahun, karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.
Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.
(Tribunnews.com/Chrysnha)