"Sejauh ini masih dalam rencana. Kami sudah sewa bus untuk pemulangan. Kami masih optimis Ustaz Abu bisa keluar," jelasnya.
Baca: Kecewa Lantaran Abu Bakar Baasyir Tak Jadi Bebas Hari Ini, Keluarga Temui Pimpinan DPR
Menanggapi batalanya pembebasan Abu Bakar Baasyir, pihak keluarga mengaku ikhas.
Putra Baasyir, Muhammad Rasyid berharap pemerintah memberi kemudahan untuk pembebasan ayahnya.
"Semoga Allah membukakan hati para penjabat dan para pemegang kolesi di pemerintahan untuk bisa mempermudah pembebasan Abu Bakar Ba'asyir untuk kembali ke pangkuan keluarga, ke Ponpes, dan kembali ke umat" katanya saat konferensi pers, di pelataran Masjid di dalam Ponpes, Rabu (23/1/2019) dikutip dari Tribunsolo.com.
Rosyid menambahkan pihak keluarga memaafkan siapa saja yang mempersulit jalan kebebasan Abu Bakar Ba'asyir karena ketidaktahuan mereka.
Ia juga berterima kasih bagi siapa saja yang membantu dalam pembebasan ayahnya tersebut.
Baca: TKN Nilai Jokowi Hati-hati dalam Pembebasan Baasyir
"Saya berterimakasih kepada bapak Yusril karena sudah ada upaya membantu membebaskan Abu Bakar Ba'asyir untuk kembali kekuluarga, dan Pak Jokowi yang telah menyetujuinya," ujarnya.
Rosyid mengaku senang mendengar kabar ayahnya akan dibebaskan.
Ia bahkan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai pengajar di Magetan, Jawa Timur untuk menyambut kepulangan ayahnya di Ponpes Al-Mukmin Ngruki.
"Saya meninggalkan kewajiban mengajar saya, saya ajak keluarga saya ke Ponpes, semoga perpisahan kami tidak terlalu lama, sehingga saya bisa kembali ke kewajiban saya seperti semula," ujarnya.
Ia ingin sekali melihat ayahnya kembali ke pangkuan keluarga untuk membuat hatinya tenang, tambahnya.
Baca: 4 Fakta Terkait Abu Bakar Baasyir yang Batal Bebas dari Penjara
Pembebasan Abu Bakar Baasyir dibatalkan lantaran terdapat beberapa persyaratan formil yang tidak dapat dipenuhi.
Mengutip Kompas.com, syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.