Hal itu dilakukan atas indikasi awal, Adi tidak bisa menunjukkan STNK, SIM bahkan KTP saat ditilang Bripka Oky.
Kapolres juga memaparkan plat nomor yang terpasang di motor Adi tidak sesuai dengan motornya.
"Nomor polisi tidak sesuai peruntukannya," jelas Ferdy.
Baca: Nama Adi Saputra Viral, Akun FB Dicari dan Fotonya Menangis saat Diciduk Polisi Beredar di Medsos
2. Pelaku Terjerat 11 Pasal
Dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, aparat menjerat Adi Saputra dengan pasal berlapis.
Dari pidana, Adi disangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana juncto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana.
Dalam pasal tersebut, Adi disangka melakukan pembuatan surat palsu, penipuan dan penggelapan.
Selain itu, atas perbuatannya menghancurkan sepeda motor yang sedang dalam posisi ditilang.
Adi juga disangka merusak barang bukti, alias pasal 233 KUHPidana.
"Menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain," lanjut Ferdy.
Sementara, pidana berjalan, tilang terhadap pelanggaran lalu lintas pun terus dikenakan.
Ia melanggar lalu lintas karena tidak memiliki SIM, dan tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta polisi.
Selain itu, mereka tidak mengenakan helm, tidak mematuhi perintah polisi dan memasang nomor polisi yang tidak sesuai.
"Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas," papar Ferdy.