Dari 11 pasal itu, ancaman hukuman paling berat adalah 6 tahun kurungan penjara pada pasal 263 tentang pemalsuan surat.
"Hukum kita hanya menjerat pasal terberat, tidak berlaku akumulasi," jelas Ferdy.
3. Minta Maaf Kepada Polisi dan Masyarakat
Adi meminta maaf setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pasal berlapis dari pelanggar lalu lintas hingga pasal pidana.
"Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis.
Adi Saputra juga mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi."
"Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas."
"Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," lanjut ujarnya.
Baca: Langgar Lalu Lintas Hingga Pidana, Pria Perusak Sepeda Motor Saat Ditilang Dijerat Pasal Berlapis
Nafas Adi tersengal, suaranya parau dan berat ketika mengucapkan permintaan maaf itu.
Tangisnya pecah ketika Bripka Oky dihadirkan di forum rilis kasus berbagai pasal itu.
Adi meminta maaf langsung dengan mencium tangan Bripka Oky di depan awak media dan para pimpinan Polres Tangsel.
Pria asal Kota Bumi, Lampung Utara itu tak mampu berkata-kata.
Ia hanya mencium tangan Bripka Oky seperti sangat menyesal.
(Tribunnews.com / Bunga)