8 - 16 Februari 2019 : Tiap instansi yang membuka rekrutmen akan memberikan pengumuman sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta.
10 - 16 Februari 2019 : Pendaftaran online lewat situs sscasn.bkn.go.id.
18 Februari 2019 : Pengumuman hasil verifikasi administrasi
23 - 24 Februari 2019 : Tes Computer Assisted Test (CAT)
25 - 28 Februari 2019 : Pengolahan nilai oleh BKN bersama pemda.
1 Maret 2019 : Pengumuman kelulusan.
Mekanisme Seleksi hingga Persyaratan PPPK/P3K
PPPK/P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.
Setiap ASN yang berstatus PPPK/P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
PPPK/P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK/P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Baca: Menpan RB: Penerimaan PPPK untuk Penyuluh Pertanian Dimulai 8 Februari 2019
Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK/P3K:
1. Dibagi jadi dua tahap
Rekrutmen PPPK/P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.