News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Tak Ingin Lagi Tanggapi Kasusnya dengan Akun Kakek Kampret, Ini Alasannya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dr Mohammad Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, dan tameng samurai Jepang. Mahfud MD mengaku tak ingin lagi menanggapi kasusnya dengan akun Kakek Kampret yang ia laporkan ke polisi. Ini alasannya.

Mahfud MD melaporkan akun Kakek Kampret ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik.

Hal ini bermula dari akun Kakek Kampret, @KakekKampret_ yang mengunggah postingan menuduh Mahfud MD menerima sebuah mobil Camry dengan pelat nomor B 1 MMD dari seorang pengusaha.

Mahfud mengatakan, akun Kakek Kampret itu telah menghina dirinya sehingga melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian.

"Akun itu membuat cuitan 'Saudara Mahfud MD apa benar mobil Camry punya Anda, pelat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi dari Karawang eks cabup PDI-P? Atas dasar apa pemberian itu? Kakek sekadar bertanya'," kata Mahfud menirukan unggahan akun @KakekKampret_ di Mapolres Klaten, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Mahfud menjelaskan, mobil Camry miliknya itu dibeli pada 2013 atau tiga hari sebelum dirinya pensiun dari MK.

"Karena mobil dinas saya akan ditarik oleh negara, saya tarik uang saya yang ada di MK dan beli mobil ini cash."

"Kok lalu dikaitkan Pilbup yang terjadi tahun 2015, tidak ada kaitannya," ujarnya.

Masih dari Kompas.com, Mahfud MD tiba di Mapolres Klaten sekitar pukul 09.45 WIB.

Kedatangannya tersebut diterima Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, Kasat Reskrim AKP Didik Sulaiman, dan Kasat Lantas, AKP Adhytiawarman Gautama Putra.

"Saya terus terang laporan berita fitnah atau hoaks yang menyangkut saya," kata Mahfud di Polres Klaten, Jumat.

Laporannya ke polisi soal hoaks tersebut, kata Mahfud, guna memberikan pendidikan terhadap masyarakat Indonesia untuk menegakkan Undang-Undang ITE.

Pasalnya, locus delicti UU ITE bisa di seluruh Indonesia.

"Bisa ndak lapor di pelosok desa di Irian Jaya. Locus delicti dunia maya enggak tahu kita."

"Namun polisi sudah punya alat dia di mana, asalnya dari mana," ungkap Mahfud.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini