Mengutip laman resmi Kemenag, kemenag.go.id, Menag Lukman Hakim berterima kasih kepada KPK yang sudah bekerja cepat untuk segera melakukan pemeriksaan di ruangannya.
Baca: Uang Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dari Ruang Menag Lukman Hakim
KPK datang sekitar pukul 14.00 WIB untuk memeriksa ruangan Menag, Sekjen, dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.
"Saya mendapat informasi bahwa ruangan saya sudah dibuka. Proses penggeledahan sudah dilakukan sehingga saya merasa sudah selesai penggeledahan itu. Sehingga, saya hadir untuk melanjutkan tugas-tugas saya," terang Lukman Hakim di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (18/03/2019), mengutip kemenag.go.id.
Lukman Hakim tiba di Kantor Kementerian Agama sekitar pukul 16.45 WIB.
“Saya sangat berterima kasih kepada KPK yang sudah bekerja cepat,” lanjutnya.
Lukman Hakim mengatakan pelaksanaan penggeledahan itu sesuai dengan keterangan yang sebelumnya sudah disampaikan oleh KPK.
Lukman Hakim menilai, penggeledahan itu sesuatu dan sangat bisa dimaklumi karena kasus itu terkait dengan Kementerian Agama.
Ruangan Menteri Agama, Sekjen, dan Biro Kepegawaian disegel oleh KPK pada Jumat, 15 Maret 2019, sore.
Hari ini, ruangan Menag Lukman Hakim sudah dibuka kembali dan dapat digunakan untuk beraktivitas seperti biasa.
Baca: Breakingnews: KPK Sita Uang dari Ruang Menteri Agama
Terkait kemungkinan dirinya akan diperiksa sebagai saksi atas kasus OTT yang melibatkan dua pejabat Kemenag, Lukman Hakim mengaku siap.
Kesiapan ini disampaikan Lukman Hakim saat menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Kantor Kementerian Agama Jakarta.
"Pernyataan resmi saya sudah clear. Bahkan saya mengajak seluruh ASN Kemenag untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dan seluruh aparat penegak hukum kita dalam mengungkap kasus ini sehingga ini bisa cepat dan ke depan kita bisa menatap lebih baik lagi,” tegas Lukman Hakim.
Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Datang Berkantor Saat KPK Lakukan Penggeledahan
Ditanya terkait materi pemeriksaan, Lukman Hakim berharap teman-teman media dapat bersabar.
Menurut Lukman Hakim, dirinya harus bisa menahan diri untuk tidak menyampaikan hal-hal yang terkait dengan materi hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.