Jika sebelumnya korban mengaku diperkosa, hasil labfor tidak menunjukan adanya tanda-tanda korban diperkosa.
Ternyata, menurut pengakuan pelaku aksinya gagal lantaran anak bidan YL terus menangis.
"Tidak saya perkosa karena anak menangis terus."
"Saya hanya mengambil Handpone Nokia dan uang sebesar Rp 400 ribu di dalam lemarinya," papar Rohan.
"HP-nya saya jual seharga Rp 100 ribu. Sebenarnya tidak ada niat buat mencuri hanya spontan saja pak," tambah Rohan.
4. Pelaku Menerima Tembakan Saat Ditangkap
Saat berusaha ditangkap, korban sempat berusaha menghindar dan berlari dari kejaran petugas.
Alhasil, pelaku harus menerima tembakan di kakinya.
Atas perbuatannya tersebut, Kapolda mengatakan kasus pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan."
"Dia mengambil barang dengan melakukan tindakan kekerasan dengan korban."
"Nanti kami akan koordinasi ke jaksa, apakah kasus ini bisa dimasukan ke dalam kasus pencabulan," jelas Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
Baca: BREAKING NEWS: Tersangka Pelaku Pemerkosaan Bidan Desa di Ogan Ilir Diringkus
Baca: Sebulan Berlalu, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah Keterbelakangan Mental Belum Terungkap
5. Nasib Korban Salah Tangkap
Harismail merupakan warga Pamulutan Barat Ogan Ilir yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi.