Mahfud MD meminta agar kasus yang menjerat Romahurmuziy tidak dipolitisasi.
Mahfud MD mengatakan, agar kasus ini tidak dikaitkan dengan partai secara kelembagaan dan Pemilu 2019, baik anggota legislatif maupun presiden.
Baca: Pernyataannya di ILC Dinilai Memperkeruh Suasana, Mahfud MD: Saya Minta Maaf Bukan karena Salah
"Namanya penegakan hukum itu enggak usah dikaitkan dengan parpol tertentu. Tidak usah dikaitkan dengan pilpres, pileg," ujarnya
Menurut Mahfud MD, jika ada anggota partai atau tokoh di Jawa Timur yang dimintai keterangan oleh KPK, tidak perlu dipermasalahkan.
Mahfud MD berpendapat, kasus hukum yang sama juga pernah terjadi pada politisi dari partai dan daerah mana pun.
Ia mengatakan, pertanggungjawaban secara hukum akan ditanggung orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tanggung jawab hukum tidak dibebankan pada pihak lain.
"Siapa pun yang melanggar hukum dan cukup bukti, ya dipanggil, begitu saja kan. Kalau perlu diproses sampai pengadilan, begitu saja standar hukum kita kalau kita ingin selamat," ujarnya.
Baca: Mahfud MD : Saya Tahu Jual Beli Jabatan, Tapi Bukan di Jawa Timur
Sebelumnya, Ketua Umum PPP Romahurmuziy terjaring dalam OTT KPK di Jawa Timur.
Dia diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)