Berdasarkan temuan dan pemeriksaan yang dilakukan, Vanessa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Vanessa.
"Dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu memang merujuk kepada VA," terang Kompol Ronaldo.
Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor
Kompol Ronaldo menuturkan terdapat beberapa arahan yang sudah ditetapkan soal penahanan.
"Jadi untuk saudari VA ancaman hukumannya itu lima tahun maka penyidik bisa menahan yang bersangkutan," terang Kompol Ronaldo.
"Kemudian kami melihat perkembangan situasi yang terjadi saat ini kita sedang menghadapi Covid."
"Sehingga terdapat arahan-arahan yang diberikan terkait penahanan," tambahnya.
Kompol Ronaldo menyampaikan, pihaknya tidak bisa untuk menahan Vanessa di dalam penjara.
Yakni di rumah tahanan Pondok Bambu yang menampung tahanan wanita.
Di Polres Jakarta Barat juga tidak memiliki fasilitas tahanan khusus untuk wanita.
Selain itu, diketahui Vanessa kini tengah berbadan dua.
Kompol Ronaldo menyebutkan usia kandungan Vanessa telah memasuki enam bulan.
"Jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan kami ke rutan Pondok Bambu yang biasa digunakan untuk perempuan," ungkap Kompol Ronaldo.
"Dan kami juga di Polres Jakarta Barat saat ini tidak memiliki tahanan khusus untuk wanita."
"Kemudian pertimbangan berikutnya adalah yang bersangkutan saat ini kondisinya sedang hamil, kalau tidak salah masuk ke enam bulan," imbuhnya.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, pihak Polres Jakarta Barat memutuskan status Vanessa sebagai tahanan kota.
Sebagai tahanan kota, Kompol Ronaldo menjelaskan memiliki kewajiban untuk melapor.
Tak hanya itu, Vanessa juga dilarang untuk pergi ke luar Kota Jakarta selama masa penahanan.
"Sehingga penahanan yang akan kami lakukan adalah penahanan kota," jelas Kompol Ronaldo.
"Jadi yang bersangkutan punya kewajiban wajib lapor."
"Dan tidak boleh keluar dari Kota Jakarta selama masa penahanan," tandasnya.
Dituntut 6 Bulan Penjara
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.