Beberapa waktu lalu Pengadilan Agama Jakarta Barat diminta mewakili Pengadilan Agama Cibinong untuk memeriksa rumah Tsania Marwa.
Baca juga: Kebingungan saat Diperlihatkan Foto Nissa Sabyan, Atalarik & Teddy Syach Justru Ucapkan Hal Ini
Baca juga: Atalarik Syach Sebut Rina Gunawan Sosok Ceria dan Penuh Kasih Sayang
Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian sidang gugatan harta gono gini yang diajukan Tsania Marwa sejak 2020.
Saat memeriksa rumah Tsania Marwa, kuasa hukum Atalarik Syach menuntut agar Tsania mengembalikan beberapa hadiah pemberian Atalarik.
Rp 5 Miliar?
Atalarik Syach mengatakan, jumlah gugatan harta gono gini yang diajukan Tsania Marwa ke Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, mencapai Rp 5 miliar.
Sebelumnya, kuasa hukum Tsania Marwa mengatakan bahwa kliennya menggugat harta bersama 'hanya' Rp 3,3 miliar.
Raaf Sanja Halatta, kuasa hukum Atalarik Syach, menyatakan, Tsania Marwa menggugat harta gono gini jauh lebih besar dari yang dikatakan dan mencapai Rp 5 miliar.
"Yang disampaikan ke media mencapai Rp 3,3 miliar," kata Raaf Sanja Halata di kawasan Pakansari, Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2020).
"Faktanya dalam gugatan harta gono gini itu sampai Rp 5 miliar," lanjutnya.
Jumlah gugatan harta gono gini Tsania Marwa Rp 3,3 miliar itu hanya untuk benda tidak bergerak saja.
Selain itu ada Rp 1,5 miliar untuk gugatan benda bergerak.
"Klien saya menyampaikan sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Kalau dibawa, total yang dituntut penggugat (Tsania Marwa) ini mencapai Rp 5 miliar," katanya.
Raaf Sanja Halata menyatakan, Atalarik Syach hanya mengakui harta bersama yang belum diberikan ke Tsania Marwa hanya sebuah mobil mewah.
"Tapi tergugat tetap bersikeras dan menuntut terkait harta yang lain. Ya dibuktikan saja saat sidang," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gugatan Harta Gono Gini Tsania Marwa Sudah Diputuskan Hakim, Atalarik Syach Akan Jelaskan Siang Ini