TRIBUNNEWS.COM - Penyebab gugatan Amalia Fujiawati soal pengesahan dan nafkah anak Bambang Pamungkas ditolak.
Polemik antara Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati telah diputus oleh Majelis Hakim.
Masalah di antara keduanya selama ini diketahui berkaitan soal pengesahan dan nafkah anak.
Lantaran Amalia Fujiawati klaim memiliki dua anak dari pernikahan siri dengan Bambang Pamungkas.
Kemudian pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah beri keterangan terkait itu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Lesti Gelar Acara di TV Meski Sudah Nikah Siri, Ayah Rizky Billar Singgung Kontrak: Mau Tak Mau
Taslimah mengungkapkan gugatan yang dilayangkan Amalia Fujiawati telah diputus sejak Kamis (23/9/2021), kemarin.
"Untuk perkara gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak, sudah diputus."
"Tertanggal 23 September 2021, telah diputus secara ikat," kata Taslimah.
Ia menerangkan gugatan Amalia Fujiawati sebagai penggugat ditolak oleh Majelis Hakim.
"Putusan tersebut yang pertama adalah menolak eksepsi tergugat."
"Yang kedua dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat dan membebankan biaya perkara," tuturnya.
Baca juga: Pihak Ayah Taqy Malik Datangi MUI, Sebut Marlina Octoria Telah Lakukan 5 Kesalahan Besar
Baca juga: Lesti Kejora sedang Hamil Calon Anak Pertama, Keluarga Rizky Billar Beri Respons
Dengan demikian, dapat disimpulkan gugatan soal pengesahan anak Bambang Pamungkas tidak dikabulkan.
Lantas, Taslimah turut menjelaskan penyebab gugatan Amalia Fujiawati ditolak.