Pada 6 Oktober 2021, Kejaksaan menuntut Anji dengan hukuman 5 bulan rehabilitasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josep Christian mengatakan tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di sidang dan dikaitkan dengan Undang-Undang yang berlaku
"Pertimbangannya, berdasarkan keterangan yang ada dan dari dokter sebagai ahli menyatakan bahwa ia sebagai penyalahguna dan putusan undang-undang narkotika juga bahwa penyalahguna itu wajib direhabilitasi," kata Josep usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Dalam pembelaannya, Anji meminta segera dibebaskan.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," kata Anji di persidangan.
Anji terima vonis
Pada Senin (11/10/2021), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cobubur, Jakarta Timur.
Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dan Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam keterangannya, Anji menerima putusan Majelis Hakim dan siap menjalani vonis tersebut.
"Itulah putusannya, kepada terdakwa Anji, dijatuhi vonis rehabilitasi selama 4 bulan. Saudara terima?" tanya Hakim Ketua yang memimpin persidangan tersebut, Senin.
"Saya terima, Yang Mulia Hakim," jawab Anji dengan tegas.
Anji bertekad jauhi narkoba
Anji disebut ingin menjauhi narkoba usai empat bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Hal itu diungkap oleh Alif Maruszaman, salah satu jaksa yang hadir dalam sidang vonis Anji.
"Dia (Anji) mencoba untuk tidak ingin mengulanginya lagi. Jadi, dia lebih paham lah apa akibat dari narkotika jenis ganja," ucap Alif.
Alif menambahkan, selama masa rehabilitasi, Anji mengalami berbagai perkembangan ke arah positif.
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo) (Tribunnews.com/Willem Jonata)