TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel membenarkan berkas kasus sang artis sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Lantas berkas perkara, tersangka, serta barang bukti telah diserahkan pada kejaksaan, Rabu (24/11/2021) pagi.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (24/11/2021).
Berkas perkara tersebut untuk tiga tersangka, termasuk sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, ZV.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika."
Baca juga: Ayah Vanessa Angel Sebut Pernah Kena Marah Ayah Bibi, Mengaku Diremehkan Tak Bisa Urus Gala Sky
"Dengan tersangka ZV, RAB, dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat," kata Bani.
Bani menerangkan ketiga tersangka terbukti menyalahgunakan narkotika golongan satu.
Kemudian, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan pasal terkait narkotika.
Yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penyerahan tersangka dari pihak kepolisian ke kejaksaan (tahap dua) dilakukan secara daring.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berada di tempat rehabilitasi FAN Campus, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Alasan Polisikan Haters, Dapat Ancaman dengan Kata Kasar & Khawatirkan Lesti
Baca juga: Ayah Vanessa Angel Sebut Keluarga Bibi Sudah Bahas Ahli Waris & Perwalian sejak Hari Kedua Berduka
Sedangkan para penyidik dari kepolisian serta jaksa peneliti berada di Kantor Kejari Jakarta Pusat.
"Adapun tahap dua dilakukan secara daring atau melalu zoom meeting."