"Di mana para tersangka tetap berada di Lembaga Rehabilitasi FAN Campus Bogor," tuturnya.
Dalam tahap dua, Bani mengatakan pihaknya melakukan verifikasi terhadap sejumlah data.
Di antaranya adalah kebenaran identitas tersangka, berkar perkara, hingga barang bukti.
"Pemeriksaan ketiga tersangka, membenarkan identitas sesuai yang terlampir dalam berkas perkara," terang Bani.
"Membenarkan sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka."
"Sekaligus membenarkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut," tambahnya.
Kemudian kini pihak kejaksaan segera menyusun dakwaan kasus narkoba Nia Ramadhani.
Baru setelah itu, surat dakwaan beserta berkas lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Mungkin dalam hitungan tujuh hari ke depan, kita akan sudah melimpahkan ke pengadilan," jelas Bani.
Lanjut, Bani menjelaskan saat ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih berada di panti rehab.
Baca juga: Respons Nirina Zubir Usai 2 PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Berhasil Diamankan dan Serahkan Diri
Baca juga: Rilis Video Musik Niatnya Ingin Beri Persembahan untuk Vanessa Angel, Mayang Akui Malah Kena Hujat
"Nggak (dua bulan rawat jalan) untuk saat ini masih tetap rawat inap semuanya."
"Nggak pernah ada yang namanya rawat jalan, iya (enam bulan)," imbuhnya.
Akan tetapi untuk mengetahui berapa lama keduanya direhab akan ditentukan melalui persidangan.
Bani turut mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal menjalani sidang dari panti rehab.