Ia mengatakan sosok crazy rich tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Doni Salmanan disebut memenuhi panggilan penyidik, pada Selasa (8/3/2022) pagi.
Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam dan selesai pukul 23.30 WIB.
"Kemudian saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.00 sampai dengan tadi pukul 23.30."
"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, namun diselingi waktu ishoma," terang Ramadhan.
Ramadhan melanjutkan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi.
Setelah itu, Doni Salmanan langsung dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.
"Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan."
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," tambahnya.
Baca juga: Kini Jadi Tersangka Kasus Quotex, Doni Salmanan: Saya Percaya Semua Sudah Diproses Seadil-adilnya
Baca juga: Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex
Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Terkait kasus aplikasi berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.
Di antaranya UU ITE hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan, dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," jelas Ramadhan.