Namun, belakangan ini diketahui ternyata Bambang Pamungkas mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penyebutan, penulisan dan atau istilah saudari Amalia Fujiawati sebagai mantan istri siri dan atau mantan istri Klien Kami dan atau sebaliknya Klien Kami mantan suami dan atau suami dari Amalia Fujiawati pada seluruh artikel yang berhubungan dengan Klien Kami adalah tidak benar," tulis Khasanul.
Laporan dan gugatan Amalia Fujiawati
Sebagaimana diketahui, Amalia Fujiawati membuat laporan terhadap Bambang Pamungkas yang diduga melakukan penelantaran anak.
Tak hanya laporan polisi, Amalia Fujiawati juga menggugat Bambang Pamungkas.
Hal ini merupakan langkah terakhir bagi Amalia Fujiawati demi masa depan anaknya kelak, terutama dalam bidang administrasi.
“Jadi ini adalah usaha untuk kesekian kalinya dilakukan oleh ibu Amalia, di mana beliau sebagai ibu tidak mengharapkan nafkah dari bapaknya. Dia juga tidak mengharapkan warisan dari bapaknya. Beliau hanya berharap ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan hak administrasi anak-anaknya ke depan,” tutur kuasa humum Amalia Fujiawati, Ali Nurdin pada 2 Desember 2021.
Pihak Amalia Fujiawati telah berusaha berkomunikasi dengan Bambang Pamungkas, tetapi hasilnya nihil.
Oleh karenanya, dengan adanya laporan ini Amalia Fujiawati berharap mendapat tanggapan dari mantan bomber Persija itu.