Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Kenz meminta maaf dihadapan publik usai terjetrat kasus penipuan Binomo.
Pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan itu menjelaskan awal dirinya mengenal aplikasi Binomo.
Pemilik nama asli Indra Kesuma itu mengatakan tau aplikasi Binomo melalui iklan yang ia tonton pada tahun 2018.
Baca juga: Belajar dari Kasusnya, Indra Kenz Harap Masyarakat Lebih Bijak Berinvestasi
Baca juga: Harta Kekayaan Indra Kenz Disita Polisi, Nilainya Rp 55 Miliar
"Di tahun 2018 saya tahu Binomo binary option dari iklan kemudian saya mengikuti pelatihan," kata Indra Kenz, Jumat (25/3/2022).
Setelahnya iya mencoba mengikuti dan mempelajari selama satu tahun lamanya, hingga Indra Kenz memberatkan diri untuk membuat konten di dalam kanal YouTube miliknya dan sampai dikenal sebagai Crazy Rich.
"Di tahun 2018 saya tahu Binomo binary option dari iklan kemudian saya mengikuti, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," Indra Kenz menjelaskan.
Baca juga: Bareskrim Cari Pemilik Akun Twitter Yang Ungkap Dugaan Indra Kenz Sembunyikan Aset Bentuk Kripto
Indra Kenz pun ditangkap karena diduga melakukan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kesalahannya ini, dihadapan publik Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ucap Indra Kenz.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.