News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Kapten Vincent Dipolisikan, Pelapor Awalnya Enggan Umbar ke Publik, Ada Hal yang Dicemaskan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapten Vincent Raditya

TRIBUNEWS.COM - Vincent Raditya atau dikenal sebagai Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Seperti halnya Indra Kenz dan Doni Salmanan, kreator konten yang berprofesi sebagai pilot itu, diduga melakukan penipuan berkedok binary option. Aplikasi yang digunakannya, yakni Oxtrade.

Ia dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya oleh orang yang mengaku sebagai korban.

Laporan pertama bernomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022 oleh seseorang berinisial MMH asal Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Setelah Ayah Kandung, Kini Giliran Ibunda Indra Kenz Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Binary Option Oxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Kami sudah lapor lebih awal, bahkan pelapor sudah dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum MMH, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Tim kuasa hukum korban Binary Option Aplikasi Oxtrade melaporkan Kapten Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022)/Fandi Permana. (Tribunnews.com/Fandi)

Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent dengan alasan khawatir Vincent menghilangkan barang bukti.

"Yang kemarin lapor itu satu orang, rugi Rp 50 juta-an ke ataslah. Tapi kan banyak korban yang lain, cuma yang buat LP kemarin itu satu orang aja dari Solo," kata Finsensius.

Sebagai informasi, Finsensius merupakan pihak yang melaporkan Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Klaim Binomo Sudah Legal hingga Buka Kursus, Begini Modus Indra Kenz Tipu Member

Dari laporan MMH, Kapten Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ada juga seseorang berinisial FF melaporkan Kapten Vincent terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022.

Kasus ini berawal saat FF mengikuti trading di Oxtrade pada Oktober 2022. Ia tertarik mengikuti setelah melihat promosi yang dilakukan Kapten Vincent lewat unggahan Instagram-nya.

FF kemudian bergabung ke dalam grup Telegram yang diduga dibuat oleh Kapten Vincent. Kuasa hukum FF, Prisky Riuzo Situru menyebutkan, dalam grup itu Kapten Vincent berstatus owner (pemilik).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini