News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Kapten Vincent Dipolisikan, Pelapor Awalnya Enggan Umbar ke Publik, Ada Hal yang Dicemaskan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapten Vincent Raditya

"Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner di sini," kata Prisky Riuzo Situru di Polda Metro Jaya, Kamis.

Polisi mulai usut kasus yang dituduhkan kepada Kapten Vincent

Polda Metro Jaya mulai mempelajari laporan dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Oxtrade dengan terlapor Vincent Raditya.

Pilot sekaligus influencer itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya kemarin atas dugaan penipuan binary option Oxtrade.

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima laporan itu dan akan mempelajari lebih lanjut.

"Laporannya sudah kami terima kemarin. Nanti penyidik akan mempelajari setiap laporan yang masuk untuk diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (1/4/2022).

Zulpan menambahkan pihaknya masih mendalami pelaporan itu.

Baca juga: Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Mentor Indra Kenz, Jika Mangkir Ini Ancamannya

Nantinya penyidik akan menyiapkan proses hukum jika memenuhi unsur pidana akan dimulai penyelidikan berdasarkan keterangan pelapor.

"Tentunya pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu untuk diklarifikasi. Setiap laporan nanti dipelajari bagaimana kronologi, bagaimana kasusnya sampai kerugiannya berapa dan lain sebagainya," tutur Zulpan.

Zulpan menuturkan, laporan tersebut bermula saat korban berinisal FF mempolisikan Vincent Raditya pada Kamis (31/3/2022) kemarin.

Berdasarkan keterangan korban melalui laporan yang dibuat, ia mengaku merugi usai mengikuti grup Telegram hingga bermain trading di aplikasi Oxtrade.

"Pelapor sekaligus korban menjelaskan bahwa awalnya ia melihat Instagram terlapor dengan nama akun 'Captain Vincent Raditya'. Di situ ada postingan story dari terlapor dan link yang ditautkan, lalu korban masuk dalam grup Telegram itu untuk ikut trading Oxtrade," jelas Zulpan.

Saat masuk ke grup Telegram pelapor bernama 'Belajar Bareng Restro' dan belajar trading.

Di saat itu secara bertahap korban menyetor sejumlah uang sebagai deposito ke beberapa rekening bank yang diarahkan aplikasi Oxtrade.

"Singkatnya korban mengalami lost dan mengalami kerugian sebesar Rp 10.579.640," imbuh Zulpan.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Fandi Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini