TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary options memasuki babak baru.
Menyusul Indra Kenz, sosok Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dan memeriksa Brian Edgar Nababan, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo, Pernah Kirim Uang Rp 120 Juta ke Indra Kenz
Baca juga: Bareskrim Masih Tunggu Guru Indra Kenz Penuhi Pemeriksaan Kasus Binomo
Sosok Brian Edgar Nababan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan membocorkan identitas Brian Edgar Nababan melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.
Kemudian Brian mendaftar di salah satu perusahan Rusia bernama 404 Group.
404 Group inilah yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ungkap Brigjen Whisnu dikutip Kompas.com.
Kepada polisi Brian mengaku dipekerjakan sebagai Customer Support Platform Binomo.
Ia bertugas menerima komplain dari pemain Binomo.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo.
"Tugasnya menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ungkap Whisnu.
Pernah Kirim Rp 120 Juta ke Indra Kenz