Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita.
"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ujar Yafet.
"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino.
Dalam kesempatan yang sama, Yafet membantah soal anggapan kasus hukum ini ada keterlibatan dengan kerabat Dito Mahendra, yang menjabat sebagai seorang jendral.
Ia memastikan kasus ini disebut sebagai proses hukum biasa.
"Saya pikir, tidak ada hubungannya dengan apakah Dito itu punya keluarga atau apapun yang jenderal, sama sekali tidak ada. Ini proses hukum biasa," kata Yafet.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.
Polisi Akan Adakan Prescon
Tim Penyidik Polresta Serang Kota menangkap Nikita Mirzani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan informasi tersebut.
"Betul. Kita presscon-kan di Polresta Serang Kota pasca-NM tiba di Polres," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi sore ini.
Seperti apa proses penangkapan itu, Shinto Silitonga belum bisa menjawab pertanyaan lebih jauh.
Sore ini akan dilakukan konferensi pers di Mapolresta Serang Kota.
Baca juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Atas Laporan Dito Mahendra
Seperti diketahui, Tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.