Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor.
Video penangkapan
Seperti diketahui, video penangkapan Nikita Mirzani beredar di media sosial.
Kabar itu terungkap dalam sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di Instagram, Kamis (21/7/2022).
Diduga lokasi penangkapan Nikita di Mall Senayan City, Jakarta Pusat.
Tampak Nikita Mirzani bersama beberapa orang tengah hendak menaiki mobil yang diduga mobil yang digunakan polisi.
Fitri Salhuteru sebagai kerabat dekat Nikita Mirzani membenarkan bahwa adanya penjemputan paksa hari ini.
"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamia (21/7/2022).
(Tribunnews.com/Salma/ Ayumiftakhul/Mohammad Alivio)(Kompas.com/Cynthia Lova)/ TribunBanten/Ahmad Tajudin)