News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Duduk Perkara Nikita Mirzani Ditangkap Paksa Polisi, Bermula dari InstaStory Sindir Dito Mahendra

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dito Mahendra (kiri), Nikita Mirzani (kanan) - Nikita Mirzani ditangkap paksa polisi karena laporan Dito Mahendra. Ini duduk perkaranya.

Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor.

Video penangkapan

Seperti diketahui, video penangkapan Nikita Mirzani beredar di media sosial.

Kabar itu terungkap dalam sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di Instagram, Kamis (21/7/2022).

Diduga lokasi penangkapan Nikita di Mall Senayan City, Jakarta Pusat.

Tampak Nikita Mirzani bersama beberapa orang tengah hendak menaiki mobil yang diduga mobil yang digunakan polisi.

Fitri Salhuteru sebagai kerabat dekat Nikita Mirzani membenarkan bahwa adanya penjemputan paksa hari ini.

"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamia (21/7/2022).

(Tribunnews.com/Salma/ Ayumiftakhul/Mohammad Alivio)(Kompas.com/Cynthia Lova)/ TribunBanten/Ahmad Tajudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini