"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," katanya.
Mengenai dugaan pelecehan di Magelang, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara.
Menurut dia, semestinya Putri atau Sambo melaporkan dugaan pelecehan itu saat berada di Magelang.
"Harusnya lapor dengan bukti ke Polres Magelang, sehingga bukti yang diperlukan bisa diperoleh oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Pelaku, lanjut Agus, seharusnya dapat langsung ditangkap dan ditahan jika benar Putri mengalami pelecehan seksual diduga dilakukan Brigadir J.
"Apalagi kejadian tersebut menyangkut pejabat Polri, mungkin dengan bukti yang cukup bisa langsung ditangkap dan tahan pelakunya," kata Agus.
Yang jelas, penyidik Bareskrim sempat pergi ke Magelang untuk menelusuri faktor pemicu pembunuhan Brigadir J.
Penelusuran peristiwa di Magelang juga menjadi rangkaian peristiwa yang tak dapat dihilangkan.
Pengacara keluarga Brigadir J patahkan alibi Ferdy Sambo
Pengakuan Irjen Ferdy sambo mengenai alasannya merencanakan pembunuhan Brigadir J dinilai tak masuk akal, oleh pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin tegas menilai Ferdy Sambo telah berbohong.
Ia tidak percaya dengan motif Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan karena Brigadir J telah melukai martabat istrinya dan keluarga.
"Bohong itu," kata Kamaruddin dikutip Kompas.TV.
Kamaruddin mengatakan pada awal kasus ini mencuat, disebut telah terjadi tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang terjadi di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.