TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri menyita perhatian publik.
Ferdy Sambo sendiri mengaku sebagai otak pembunuhan anak buahnya tersebut.
Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Bharada E, Brigadir R, KM seorang asisten rumah tangga, dan Putri Candrawathi istri sang jenderal.
Empat orang itu terlibat dalam skenario yang dibuat Sambo untuk menghabisi Brigadir J.
Rencana itu dibuat di rumah pribadinya di Saguling. Dan eksekusi dilakukan di rumah dinasnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Begitu tiba di rumah dinas, Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya untuk memanggil Brigadir J.
Saat eksekusi itu, Ferdy Sambo menyebut itu sebagai hukuman.
"Dia (Sambo) memanggil Yosua dan beberapa ADC (asisten) yang tadi itu untuk kemudian melakukan katakanlah hukuman. Dalam bahasa dia ya, kepada Yosua," ungkap Ketua Komnas HAM, Achmad Taufan Damanik, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Narasi, Minggu (21/8/2022).
Komnas HAM tak menjelaskan alasan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J hingga harus menerima hukuman.
Baca juga: Melebarnya Isu Irjen Ferdy Sambo Jangan Sampai Tenggelamkan Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J
Namun, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022), menyebut Sambo mengaku marah dan emosi kepada Brigadir J.
Amarah Sambo bergejolak setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Ferdy Sambo, kepada penyidik, mengatakan Putri Candrawathi mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang.
Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan yang melukai martabat itu.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," kata Brigjen Andi Rian.