TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz baru-baru ini menyampaikan penyesalannya karena sering bertingkah sombong.
Indra Kenz memang dikenal karena konten videonya yang menyombongkan diri.
Belakangan, Indra Kenz yang kini mendekam di penjara menyebut jika videonya menyombongkan diri hanyalah konten semata.
Baca juga: VIDEO Indra Kenz Menyesal Karena Selama Ini Sudah Buat Konten Sombong-Sombongan di Sosial Media
Ia meminta maaf atas sikapnya itu.
"Aku sangat menyesal dan aku siap bertanggung jawab menjalani ini semua," kata Indra Kenz saat dijenguk Paris Pernandes.
"Aku menyesal dengan kejadian ini, karena kan aku awalnya bikin konten sombong-sombong, itu kan cuma konten," tandas Indra Kenz dalam video TikTok yang diunggah Paris.
Menurut Indra Kenz, karakter aslinya tidak sesuai dengan videonya.
"Mungkin yang kenal aku tahulah, cuma banyak masyarakat Indonesia mengira aku beneran sombong. Tapi aku salah dengan konten seperti itu," imbuh mantan kekasih Vanessa Khong ini.
Indra Kenz meminta doa dan berjanji lebih baik ke depannya.
"Semuanya bantu doa ya teman-teman, aku akan lebih baik lagi ke depannya," pungkas Indra.
Terancam 20 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Hal tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.
Baca juga: Indra Kenz Mengaku Sehat Saat Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis Atas Kasus Investasi Bodong
"Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," kata Arif, Jumat (12/8/2022).
Selain itu, Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam sidang perdananya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU di sidang tersebut mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, hingga pencucian uang
"(Indra Kenz melanggar) Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," isi dakwaan JPU di sidang.
Baca juga: Patricia Gouw Kecewa Tersangka Indosurya Dibebaskan, Ingin Kasusnya Diusut Seperti Indra Kenz
"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP.
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjut JPU.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Baca juga: Disorot Korban Binomo, Bareskrim Pastikan Berkas Perkara Indra Kenz Bakal Lengkap Paling Lama 2 Hari
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz Mengaku Sehat saat Sidang
Indra Kenz mengaku sehat saat menjalani sidang beragendakan dakwaan tersebut.
"Alhamdulillah sehat yang mulia," ujar Indra Kenz di ruang sidang PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan kronologi dugaan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz dari aplikasi Binomo.
Tidak hanya itu, ia juga nyatanya sempat membuka pelatihan kepada para korban.
(Tribunnews.com/ Salma/ Fauzi Alamsyah)