Hal ini dikarenakan ia telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," ujar Zulpan.
Akibatnya Rizky Billar pun terancam dilarang tampil di TV dan radio, jika memang terbukti melakukan kekerasan pada istrinya.
Hal ini sesuai dengan peraturan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, yang meminta semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara di semua program siaran, baik di televisi maupun radio.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Kasus KDRT Rizky Billar