TRIBUNNEWS.COM - Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina baru saja merayakan ulang tahun pernikahan.
Berbeda dengan pasangan pada umumnya, Dinan Fajrina memberingati ulang tahun pernikahannya sendirian.
Lantaran, Doni Salmanan ditangkap oleh pihak kepolisian usai tiga bulan menikah dengan Dinan Fajrina.
Lewat akun Instagram pribadinya @dinanfajrina, ia menuliskan ucapan anniversary untuk Doni Salmanan.
Terlihat Dinan Fajrina mengunggah foto pernikahannya dengan Doni Salmanan setahun yang lalu.
"Suamiku, selamat hari pernikahan yang ke satu tahun dan tentu saja untuk tahun-tahun mendatang!
Baca juga: Bukan TPPU, Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi, Mobil Mewah hingga Sertifikat Rumah Dikembalikan
Tidak percaya waktu berlalu begitu cepat, tapi aku selamanya bersyukur atas segalanya," tulis Dinan Fajrina.
Dinan Fajrina bersyukur dapat melawati ujian yang diberikan padanya dan Doni Salmanan.
Apapun cobaan yang diberikan Tuhan, Dinan Fajrina akan terus melewati bersama dengan Doni Salmanan.
"Setiap saat dan hari yang aku habiskan bersamamu, bersinar dan aku sangat diberkati entah cuacanya bagus atau cuacanya buruk karena apapun itu kita akan melewati ini bersama," sambung Dinan Fajrina.
Dinan Fajrina mengaku bersyukur memiliki suami seperti Doni Salmanan.
"Terima kasih telah menjadi suami yang luar biasa, saya tidak bisa meminta apa-apa lagi.
Aku sangat bersyukur kau adalah cinta dalam hidupku," lanjut Dinan Fajrina.
"Terimakasih yaa sayang sudah jadi suami yang selalu sayang aku, sudah jadi suami yang menerima segala kurang dan lebihku, sudah jadi suami yang baik dan selalu mengusahakan yang terbaik untuk aku dan keluarga!
Aku mencintaimu maka tetap mencintaimu, selalu akan selalu," tutup Dinan Fajrina.
Baca juga: Breaking News: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sebagai informasi, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).
Vonis Doni Salmanan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.
Lebih lanjut, hakim menilai aset milik Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi binary option bukan didapat dari tindak pidana.
Menurut hakim, hal itu lantaran regulasi trading dan binary option di Indonesia masih belum jelas.
Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Yohanes Liestyo P)