Majelis hakim meminta JPU tak hanya menghadirkan paksa Dito Mahendra, melainkan juga para saksi lain.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Kamis (29/12/2022) mendatang.
"Itu akan dilakukan pemeriksaannya pada Kamis, 29 Desember 2022," ucap Uli.
"Jadi, saksi Dito Mahendra dan satu orang saksi lainnya dengan penetapan upaya paksa untuk dihadirkan di persidangan," sambungnya.
(Tribunnews.com/Dicha Devega/Indah Aprilin)
BERITA REKOMENDASI